Hari Kelima Tahap Kedua, Kuota Haji Reguler Tersisa 2.329
By Admin
nusakini,com-- Pelunasan tahap pertama BPIH Reguler ditutup pada 10 Juni lalu dengan jumlah jamaah yang sudah melunasi sebanyak 142.852 orang (92.73%) dan masih tersisa 11.197 kuota (7.27%). Untuk itu, dibuka pelunasan BPIH tahap kedua sampai 30 Juni mendatang.
Sampai dengan penutupan hari kelima pelunasan BPIH tahap kedua, Jumat (24/06) sore, data Monitoring Pelunasan Haji Reguler pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mencatat sebanyak 8.868 jamaah telah melunasi sehingga masih tersisa 2.329 kuota. Jika dijumlah dengan pelunasan tahap pertama, total jamaah haji yang sudah melunasi berjumlah 151.720 orang (98.49%).
Jumlah yang melunasi ini jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun lalu. Saat itu, sampai dengan pelunasan BPIH Reguler tahap kedua ditutup (13 Juli 2015), jamaah yang sudah melunasi berjumlah 150.952 sehingga masih ada 3.097 jamaah haji yang belum melakukan pelunasan.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.
Keputusan Dirjen PHU No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1437H/2016M mengatur bahwa kriteria jamaah haji yang dapat melunasi pada tahap kedua adalah sebagai berikut:
Pertama, jamaah haji yang telah masuk pada tahap pertama atau seharusnya masuk dalam tahap pertama yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem. Kedua, jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1437H/2016M yang sudah berstatus haji.
Ketiga, jamaah haji pendamping bagi jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun yang telah melunasi pada tahap I (bukan status cadangan) dan terdaftar sebelum 1 Januari 2014 yang memiliki hubungan keluarga. Dan keempat, jamaah haji lanjut usia dengan minimal usia 75 tahun dan jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah. Lengkapnya, sila lihat Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan Biaya Haji.
Adapun calon jamaah haji dalam status cadangan yang sudah melakukan pelunasan sampai penutupan pelunasan tahap 1 pada 10 Juni lalu adalah 4.856 orang. Mereka baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kab/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan dalam 2 gelombang. Gelombang I rencananya mulai diberangkatkan pada tanggal 9 – 21 Agustus 2016 langsung menuju Madinah. Adapun gelombang II, rencananya diberangkatkan pada tanggal 22 Agustus – 4 September 2016 dengan tujuan Jeddah. (p/ab)